Suara.com - Artis senior Marissa Haque memilih melaporkan balik Titing Suryana Sarnani ke Polda Metro Jaya.
Namun, belum bisa dipastikan apakah Marissa sudah melaporkan Titing ke polisi atau belum. Sampai saat ini, Marissa belum menjawab telepon saat dihubungi suara.com.
Istri musisi Ikang Fawzi itu mengambil langkah hukum terhadap Titing, seorang pemilik event organizer, yang telah menuduh Marissa menggelapkan uang sebesar Rp20 juta.
Marissa pun mengumumkan langkah yang diambilnya itu melalui akun Instagram pribadinya. Sore ini, ibunda dari Bella Fawzi dan Chikita Fawzi itu akan menggelar jumpa pers terkait laporannya terhadap Titing, usai mengajar di Universitas Multimedia Nusantara.
“Lalu sore press-conf di rumah Pelangi Bintaro untuk menginformasikan ke rekan-rekan media & seluruh khalayak Indonesia tentang langkah hukum yang akan saya ambil terkait EO Tie Saranani (Titing) yang baru keluar dari penjara itu,” tulis Marissa.
Perempuan berusia 53 tahun itu juga akan melaporkan Titing ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan gratifikasi.
“Mulai ke Polda Metro Jaya ditemani sahabat lawyer-ku sesama kader PAN s/d melaporkan dugaan pidana korupsi GRATIFIKASI ke KPK yang dilakukan oleh EO Titing ke Bendahara Kabupaten Konawe, Sultra yang merupakan paman dia. Allah tidak tidur, fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan. Thank You O Allah (Marissa Haque Ikang Fawzi)
Marissa sempat membenarkan ada kerjasama dengan Titing. Marissa menjadi pembicara dalam acara workshop terhadap peningkatan kapasitas ibu-ibu di Kabupaten Konawe. Namun kontrak tersebut dilakukan secara lisan dan empat acara disetujui oleh Marissa.
"EO bayar lunas honor saya, lalu EO batalkan acara secara sepihak. Lalu salah saya di mana?," kata Marissa pada Senin, 10 Oktober kemarin.
Sementara, di hari yang sama, Titing yang diwakili kuasa hukumnya, Djamalludin telah melayangkan somasi pertama kepada Marissa. Jika somasi tidak ditanggapi Marissa, Titing akan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam ketentuan pasal 372 Jo 378 KUHP.