Suara.com - Alexander Patrick Morris, warga Australia, mempraperadilankan kasus pencabutan status tersangka aktor Jeremy Thomas oleh penyidik Polda Bali yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat(7/10/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutrisno itu, kuasa hukum pemohon praperadilan I B. Putu Astina meminta hakim untuk melanjutkan perkara tersebut dan menahan kembali Jeremy Thomas sebagai tersangka.
"Kami mohon kepada majelis hakim melanjutkan perkara ini karena klien kami selaku pemohon menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh aktor Jeremy Thomas," kata Astina saat membacakan gugatan praperadilan.
Dalam sidang itu, pemohon melayangkan gugatan kepada termohon, yaitu Polda Bali yang diwakili Tim Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata, Pembina Wayan Kota, Kompol Putu Jayaruja dan Kompol I Putu Sutama.
Gugatan yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum pemohon itu meminta majelis hakim membatalkan SP3 atas tersangka Jeremy Thomas yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Astina dalam gugatannya mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Jeremy Thomas sudah sah karena penyidik sudah melampirkan surat perintah serta terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jeremy Thomas.
"Tindakan termohon (Polda Bali) dengan menerbitkan SP3 adalah tidak sah dan SP3 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dengan kata lain melanggar hukum," ujar Astina.
Usai membacakan permohonan, hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon Polda Bali untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya, Senin (11/10).
Dalam kasus ini, sebelumnya Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. (Antara)