Suara.com - Pengacara Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya, Reza Artamevia bakal melaporkan Gatot Bradjamusti ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (7/10/2016). Rencananya, mereka tiba di Polda pada pukul 14.00 WIB.
"Iya benar nanti kita mau buat laporan," kata Ramdan kepada suara.com hari ini.
Soal laporan apa yang dibuat, Ramdan menolak berkomentar lebih jauh. Yang pasti kata dia, laporannya masih berkaitan dengan kasus yang sedang dialami Gatot.
"Pokoknya berkaitan dengan itu semua. Termasuk soal penangkapan (Gatot) di Lombok. Nanti lebih lengkapnya dijelasin di Polda," ujarnya.
Seperti diketahui, Reza merupakan salah satu artis yang sempat ikut diamankan ketika Gatot ditangkap di sebuah hotel di Lombok pada beberapa waktu lalu. Tak seperti Gatot dan beberapa orang lainnya, Reza dibebaskan.
BNN Provinsi NTB menganggap Reza cuma sebagai pemakai dan diwajibkan menjalani rehabilitasi. Sementara Gatot ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Selain kasus narkoba, Gatot juga dijerat kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka. Belakangan, dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang perempuan atas kasus pelecehan seksual.