Suara.com - Gugatan harta gono gini yang diajukan Farhat Abbas terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan, sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan dua unit mobil harus dibagi dua.
Farhat melalui kuasa hukumnya, Ronny Sapulette meminta agar Nia menghormati putusan pengadilan. Dia juga meminta Nia segera angkat kaki dari rumah yang selama ini ditempatinya.
"Sekarang rumah dikuasai fisik oleh Mbak Nia. Menurut putusan di pengadilan harus di lelang oleh negara. Jadi secepatnya harus keluar," kata Ronny usai sidang putusan di PA Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ronny rumah tersebut bakal dijual dengan kisaran angka Rp20 miliar. Nantinya, hasil penjualan langsung dibagi dua.
"Masing-masing Rp 10 Miliar," katanya.