Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/9/2016), terbang ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti terkait kepemilikan burung elang Jawa masih hidup dan seekor harimau yang diawetkan.
"Hari ini ya, penyidik berangkat ke NTB. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran.
Dua hewan koleksi tersebut disita dari rumah Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu di Jalan Niaga Hijau X, Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat itu polisi sedang menggeledah rumah yang juga menyimpan sabu dan senjata api ilegal.
"Didapati di rumah tersangka terdapat hewan dilindungi berupa burung elang brontok dan satu ekor macan Sumatera yang dikeringkan, hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tidak ada izin, karena jenis hewan yang dilarang tidak ada istilah izin," kata Kepala Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo.
Atas kasus kepemilikan hewan langka, Aa Gatot dikenakan Pasal 21 dan 23 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ketentuan pidana Pasal 40 ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, ditambah lagi pasal tentang kasus narkoba.
Gatot masih mendekam di Polda Nusa Tenggara Barat sejak ia digerebeg di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada Minggu 28 Agustus lalu. Selain Gatot, polisi juga menangkap arti Reza Artamevia dan istri ketiga Gatot, Dewi Aminah.
Reza telah dilepas oleh polisi, sementara Dewi Aminah ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda; kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.