Suara.com - Sidang lanjutan gugatan harta gono gini yang diajukan Sandy Tumiwa terhadap Tessa Kaunang digelar dengan agenda pembuktian dan kesaksian. Pada sidang kali ini, Sandy membawa ibunya, Amalia Nursanty untuk bersaksi.
"Ya memberi kesaksian soal status rumah yang disengketan di Duren Tiga itu," kata kuasa hukum Sandy, Firman Chandra ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016),
Namun, sampai sidang selesai Amalia urung memberikan keterangan di ruang sidang. Majelis hakim meminta agar lebih dulu memeriksa kesaksian Sandy yang telah ditulis dalam sebuah dokumen.
"Dan Minggu depan baru pembuktian dari Tessa," ujar Firman.
Gugatan yang diajukan Sandy merupakan buntut dari putusan cerai mereka pada 23 September 2014. Sandy tak puas dengan pembagian harta mereka.