Suara.com - Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jupiter Fortissimo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016). Sidang dimulai tepat pukul 16.00 WIB.
Menurut kuasa hukum Jupiter, Fransisca Indrasari sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi merupakan salah satu petugas yang ikut mengamankan Jupiter.
Menanggapi kesaksian yang akan disampaikan si polisi tersebut, Fransisca mengatakan kliennya ketika ditangkap belum memakai narkoba. Menurut dia, polisi mengamankan barang bukti dari teman Jupiter.
"Gini lho mas, pas tertangkap kan Jupiter nggak sedang memakai. Barangnya juga ada di temennya yang satu lagi. Intinya Jupiter belum memakai, baru akan mencoba memakai, itu yang harus digarisbawahi," kata Fransisca menegaskan.
Jupiter ditangkap saat berada di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (10/5/2016) dini hari. Saat digerebek ada lima orang yang digelandang ke Mapolsek Tamansari dengan barang bukti empat paket sabu serta cangklong.