Suara.com - Pengacara Elsa Syarief menyingkap pelanggaran asusila yang dilakukan mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti. Menurutnya, korban Aa Gatot lebih dari satu orang. Bahkan, korban yang kebanyakan di bawah umur ada yang sampai hamil dan aborsi.
"Tidak hanya satu kasus, pencabulan, hamil, aborsi. Itu tindak pidana yang diancam hukuman. Ada empat ketentuan UU yang dilanggar," kata Elsa di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Dikatakan Elsa, ada indikasi Aa Gatot juga melakukan perdagangan anak. Mengenai dugaan ini, dirinya masih menggali informasi lebih dalam dari para korban.
"Dari informasi yang diperoleh, dari anak korban, pendamping, ada unsur trafficking (perdagangan orang), periode ini kejadian sebelum 2007 sampai 2015," lanjut Elsa.
Hingga kini sudah delapan korban yang ditangani Elsa. Delapan orang ini berusia 14 hingga 16 tahun dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan.