Pengacara Elza Syarif mendampingi delapan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti untuk mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hari ini. Elza menduga masih ada banyak anak yang diduga menjadi korban pencabulan.
"Sangat banyak, lebih dari 100. Kita baru sampaikan delapan, yang ke polisi kita satu orang, ada anak-anak yang belum siap ke kepolisian," ujar Elza di KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Elza mengatakan delapan anak tersebut sekarang mengalami trauma luar biasa dan perlu segera ditangani secara psikologi.
"Kami datang juga mengadukan, karena anak anak ini mengalami trauma luar biasa dan perlu merehabilitasi dan menenangkan dirinya untuk kembali. Ini tidak sekedar hanya masalah hukum, tapi 70 persen ke psikolog anak-anak. Jadi kita perlu kerjasama. Inti masalahnya ada pengaruh penting narkoba itu di sabu-sabu," katanya.
Elza menyebut modus kasus ini adalah menjanjikan kepada anak-anak itu untuk diorbitkan menjadi artis.
"Untuk kepentingan karir di bidang seni. Si anak dijanjikan backing vokal, harus ada latihan kayak karantina begitu lah. Di dalam proses usia anak-anak kalau ditawari, pasti dia punya kebanggaan apalagi untuk pengembangan minat dan bakat. Akan tetapi pas di pedepokan terjadilah itu. Dengan berbagai argumen sehingga anak terperdaya," kata Elza.
Tak hanya itu, Gatot juga diadukan terkait dugaan pelanggaran hak anak dengan memaksa mereka menggunakan narkotika, seperti sabu.
"Ada beberapa ketentuan yang terlanggar, kalau berdasarkan penjelasan korban. Pemaksaan, tipu daya, terpapar narkotika, OD (overdosis), aborsi. Ada anak yang dilakukan pencabulan kemudian hamil kemudian aborsi. Dari kasus ini setidaknya ada empat ketentuan yang dilanggar," kata dia.
Agar kasus terang benderang, Elza mengimbau anak-anak yang pernah berurusan dengan Gatot untuk melaporkan ke KPAI atau polisi.
"Kami imbau masyarakat bisa mengadukan, karena kami ingin tahu dianya dengan GB. Saya jamin KPAI, kepolisian jamin identitas tidak akan diketahui publik," kata Elza.
Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh mengatakan akan fokus dalam penanganan perlindungan kepada anak-anak itu.
"Pengaduan mengenai anak yang jadi korban kejahatan, proses penanganannya perlindungannya termasuk rehabilitasi," katanya.
Kasus ini, kata dia, bisa dijerat dengan Perppu yang mengatur hukuman kebiri kimia.
"Iya bisa (kebiri). Karena Undang-undang Perlindungan Anak diperbarui dengan adanya Perppu nomor 1 tahun 2006. Kedudukan Perppu itu setelah di tandatangani oleh presiden," kata dia.