Pengacara Ini Bela Padepokan Gatot Brajamusti

Selasa, 13 September 2016 | 20:25 WIB
Pengacara Ini  Bela Padepokan Gatot Brajamusti
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9) [Antara/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Suhendro Asido Hubarat akan membantu para alumni padepokan yang didirikan Gatot Brajamusti untuk mempolisikan artis Elma Theana yang dianggap mencemarkan nama baik padepokan. Suhendro sedang menyiapkan laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap padepokan Brajamusti.

"Karena gara-gara statement itu sehingga orang berpikir negatif terhadap padepokan, seakan-akan terjadi hal-hal yang tidak benar di sana. Bisa jadi kami akan melaporkan sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ada pencemaran nama baik. Kami mempertimbangkan melaporkan saudari ET," kata Suhendro di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik padepokan antara lain disebut sesat dan melakukan pengobatan dengan memakai narkoba.

Suhendro mengatakan bila terbukti melakukan pencemaran nama baik, Elma bisa kena hukuman enam tahun penjara.

"Kami tidak sekadar melaporkan atau meramaikan kasus ini. Tapi ini murni pembelaan yang menurut kami apakah perlu kami lakukan apa tidak. Ini yang kami sedang pertimbangkan. Tapi kami lihat dulu kalau terus berkembang," kata Suhendro.

Salah satu pendiri padepokan, Wahyuhono Adi Paripurno, kecewa berat dengan perkataan Elma.

Wahyu menegaskan perkataan tersebut sama tidak memiliki dasar.

Wahyu mengatakan selama di padepokan, dia mendapatkan ajaran agama yang positif dari Gatot Brajamusti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI