Suara.com - Merasa dirugikan dengan tindakan pembajakan, Eksekutif Produser Falcon Picture, HB. Naveen melaporkan dua orang oknum yang diduga telah menyebar sebagaian film 'Warkop DKI Reborn' yang telah dibajak melalui live streaming aplikasi Bigo. Naveen yang datang didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro langsung melaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).
"Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di YouTube dan Bigo," kata Naveen usai menyampaikan laporan.
Menurutnya, pembajakan dilakukan saat pemutaran film sedang dilakukan di dalam bioskop. Perekaman dilakukan saat film diputar melalui aplikasi Bigo. Bahkan, rekaman tersebut yang disebar melalui sosial Facebook dan Twitter dijadikan barang bukti.
"Live streaming itu dilakukan di bioskop, ada bukti videonya dan ada bukti yang lain," jelas Naveen.
Hingga saat ini, pihak penyidik telah mengetahui identitas pelaku penyebar film tersebut. Bahkan, pihak penyidik langsung mengambil tindakan kepada para pelaku tersebut. Sayang, Lydia tidak memberi tahu nama maupun inisial par pelau tersebut.
"Pokoknya mereka telah dewasa," lanjutnya.
Para pelaku terkena undang-undang ITE, Pasal 48 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp3 miliar. Bukan hanya itu, para tersangka juga dikenai pasal berlapis dengan undang-undang hak cipta.
"Pasal 113 ayat 4 itu mengenai pembajakan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp4 miliar," tandas Lydia.