Suara.com - Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono belum ada kepastian apakah benar Gatot Brajamusti merupakan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia. Kemarin, saat diperiksa terkait kepemilikan senjata api jenis Walther kaliber 22 dan Glove 26, ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu mengaku sebagai anggota Perbakin.
"Belum ada kejelasan. Sampai sekarang (polisi) belum menemukan dia (Gatot) anggota Perbakin, baik surat atau kartu anggota," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).
Namun, kata Awi, menurut Perbakin, Gatot tidak terdaftar sebagai anggota.
"Tapi kemarin dari Perbakin dia bukan anggota. Tapi itu tidak ada disebutkan ya ada pemeriksaan anggota Perbakin," kata Awi.
Awi menegaskan semua anggota masyarakat sipil harus memiliki izin resmi dari Polri untuk memiliki senjata api.
"Tapi tetap meskipun anggota (Perbakin) ada aturan perbakin tetap harus punya izin," kata Awi.
Kepada penyidik, kemarin, Gatot mengaku mendapatkan senjata api tersebut AS sekitar 10 tahun yang lalu. AS merupakan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Sejak tahun 2006 dirinya memiliki senjata api, dari inisial AS," kata Budi.
Status senjata api tersebut, katanya, hanya pinjaman untuk digunakan dalam pembuatan film layar lebar pada tahun 2014.
"Jadi untuk ribuan butir peluru dan dua senpi itu digunakan untuk properti film di 2014. Film development police operation," kata Budi.