Suara.com - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Polisi juga akan mengejar keterangan dari Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berinisial AS.
"Iya ada itu prosedur AS dipanggil lagi kita kejar senjata darimana. Kita tunggu penyidik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Awi menambahkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik soal hubungan Gatot dengam AS. Mantan Kabid Jawa Timur itu juga mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan AS.
"Belum tahu," kata Awi.
Kendati demikian, Awi memastikan senpi jenis Walther kaliber 22 dan Glove 26 yang dimiliki AA Gatot tak terdaftar di Polri.
"Itu bukan senjata organik, tentu semuanya harus terdata di Mabes atau Polda Metro. Jadi Ilegal," kata Awi.