Polisi melakukan penggeledahan kedua di rumah Gatot Brajamusti di perumahan Pondok Indah, Jalan Niaga X No.1, Pondok Pinang Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/9/2016).
Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang, salah satunya satu kartu masuk pintu kamar Apartemen Poin Square. Diduga, kartu apartemen itu merupakan unit apartemen milik Reza Artamevia. Mengingat penyanyi 41 tahun itu juga memiliki apartemen di lokasi yang sama.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Reza, saat dikonfirmasi hal tersebut tak mau tahu urusan yang berhubungan Gatot.. "Nggak tahu, bukan urusan kita juga soal Gatot," ujar Ramdan saat dihubungi, Minggu (4/9/2016).
Lebih lanjut, Ramdan juga tak mau membahas soal penangkapan atau penggeledahan Gatot Brajamusti. Padahal, Reza kemungkinan besar jadi saksi dalam peradilan nanti.
"Soal dipanggil saksi ya, itu kewenangan penyidik, sampai sekarang nggak ada panggilan. Pokoknya udah nggak ada urusan. Udah selesai semua di Lombok kemarin," tandas mantan kuasa hukum Eyang Subur ini.
Polisi menghabiskan waktu kurang lebih 6 jam saat penggeledahan kedua di rumah Gatot. Polisi telah berhasil membuka brankas dan menemukan peluru dan barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat penggeledahan pertama, di rumah Gatot ditemukan barang bukti terkait narkoba, piston, amunisi, alat bantu seks, harimau Sumatera yang telah diawetkan hingga satu ekor elang Jawa.
Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sudah ditetapkan jadi tersangka dan statusnya menjadi tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.