Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB), menolak permintaan kantor pusat, yang menginginkan rehabilitasi Reza Artamevia di Jakarta.
"BNN Pusat sebelumnya menelpon ke saya langsung dan meminta untuk proses rehabilitasinya di Jakarta, tapi sudah kita jelaskan dan pusat menerimanya," kata Kepala BNNP NTB Sriyanto di Mataram, Sabtu (3/9/2016).
Penolakan itu menyusul permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum Reza Artamevia, agar proses rehabilitasinya dijalankan di Mataram. Dalam hal ini, Sriyanto sebagai ketua tim 'assesment' juga mempertahankan agar Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasinya tetap dilaksanakan di Mataram.
"Kalau di Jakarta, kita tahu sendiri, gangguan di sana terlalu besar, khawatirnya Reza bisa terpengaruh lagi. Reza juga sudah enak berkomunikasi dengan dokter di sini, jadi terbuka, itu akan membantu proses pemulihan," ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan tim "assesment" pada Kamis (1/9), di BNNP NTB, Reza Artamevia bersama Devina Novianti, Richard Nyoto Kusumo, dan Yuti Yustini, harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan di klinik BNNP NTB.
Keputusan itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Sriyanto bahwa tingkat penyalahgunaan Reza dan tiga orang lainnya masih dalam kategori "coba-coba pakai", artinya belum masuk dalam kategori pecandu. Sehingga perlu dilakukan rehabilitasi rawat jalan.
"Jadi proses rehabilitasinya mulai pekan depan, dan sudah dijadwalkan seminggu dua kali, setiap Senin dan Selasa," ucapnya. (Antara)