Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya ikut memeriksa Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, tetapi terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka. Saat ini, Aa Gatot ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus narkoba.
"Proses penanganan narkoba kami hormati Polda NTB. Tapi, secara teknis Polda Metro juga bisa memeriksa yang bersangkutan (Aa Gatot), kami ke sana, kami ngebone (peminjaman tahanan), itu bisa terkait senpi sama hewan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).
Awi mengatakan Polda Metro telah mengutus tiga penyidik untuk memeriksa Aa Gatot.
"Kalau soal senpi dan satwa itu ada penyidik tiga orang dan melakukan pemeriksaan," kata Awi.
Namun, Awi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Aa Gatot.
"Hasilnya belum, penyidiknya belum sampai sini (Jakarta)," kata dia.
Sementara soal penanganan kasus narkoba, Awi mengatakan Polda Metro tidak mau ikut campur. Keikutsertaan aparat Polda Metro dalam penggeledahan rumah Aa Gatot beberapa waktu yang lalu hanya sebatas pengamanan wilayah.
"Penggeledahan itu kewenangan Polda NTB, kami cuma mengamankan mengawal mereka. Jadi penyidiknya mereka yang bekerja," kata dia.
Polisi meringkus Gatot saat berada di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (28/8/2016) bersama tujuh orang lainnya, termasuk penyanyi Reza Artamevia dan istri ketiga Gatot, Dewi Aminah. Mereka dibekuk terkait kasus narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Gatot pada Senin (29/8/2016) dini hari. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka.
Dalam kasus narkoba polisi telah menetapkan Gatot dan Dewi sebagai tersangka. Sedangkan, Reza diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk direhabilitasi.
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami kepemilikan senjata api ilegal dan hewan langka milik Gatot.