Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi belum menemukan alat bukti kuat dari rangkaian penggeledahan di kediaman tersangka kasus narkoba Gatot Brajamusti, Jalan Niaga Hijau X, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, posisi Polda Metro Jaya adalah membantu pengamanan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus.
"Hasilnya nihil ya. Saya ingatkan porsinya Polda Metro hanya mendampingi penyidik Polda NTB terkait pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gatot," kata Awi, Jumat (2/9/2016).
Awi menambahkan penggeledahan dilakukan karena penyidik Polda NTB mencurigai isi brankas di rumah ketua Parfi itu. Polisi kemudian membawa Gatot ke rumah untuk membuka brankas.
"Ada brankas yang belum bisa dibuka, kemudian penyidik Polda NTB mengajak Gatot ke kediamannya untuk membuka brangkas tersebut. Kemarin sudah dilakukan dan hasilnya nihil, belum ada yang mencurigakan," kata Awi.
Polisi meringkus lelaki asal Sukabumi, Jawa Barat, itu, saat berada di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (28/8/2016) bersama tujuh orang lainnya, termasuk penyanyi Reza Artamevia dan istri ketiga Gatot, Dewi Aminah. Mereka dibekuk terkait kasus narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Gatot pada Senin (29/8/2016) dini hari. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka.
Dalam kasus narkoba, Gatot dan istri ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Sedangkan, Reza diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk direhabilitasi.
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami kepemilikan senjata api ilegal dan hewan langka milik Gatot.