Suara.com - Pihak keluarga menginginkan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi usai ditangkap polisi di Lombok. Tapi sampai sekarang, belum ada keputusan dari pihak kepolisian terkati hal itu.
Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah mengatakan bila memang permintaan keluarga disetujui polisi, pihaknya akan menerima di mana pun tempat rehabilitasi untuk kliennya.
"Panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi klien kami mengikuti petunjuk dan arahan penyidik Polda NTB sebagai penyidik dalam perkara ini," kata Ramdan dihubungi Kamis (1/9/2016).
Kabar yang beredar, keluarga bersikeras agar Reza direhabilitasi di Jakarta. Namun, hal tersebut dibantah Ramdan. Menurut dia, pihak keluarga pasrah di manapun Reza akan disembuhkan.
"Nggak. Kita menunggu petunjuk. Yang penting Reza sembuh (dari narkoba)," ujarnya.
Reza ditangkap bersama Ketua Umum Parfi Gatot Bradjamusti dan empat orang lainnya di sebuah kamar hotel di Lombok pada 28 Agustus lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu berserta alat hisapnya.
Enam dari delapan orang yang ada di kamar dinyatakan positif narkoba, termasuk Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, serta Reza. Gatot dan Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Reza masih berstatus terperiksa.