Suara.com - Penyanyi Chris Brown telah dibebaskan dari penjara setelah ia ditangkap hari Selasa (30/8/2016) atas tuduhan penyerangan dengan senjata mematikan.
Bintang RnB itu dilaporkan keluar hari Rabu jam 11 malam waktu setempat, setelah menyetorkan jaminan uang 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,3 miliar.
Pengacaranya, Mark Geragos, telah mengkonfirmasi pembebasan kliennya melalui Twitter. Dia pun menyangkal Chris telah melakukan penyerangan.
"Terima kasih kepada semua atas dukungan dan keinginan yang baik. Chris telah keluar dan baik. Tuduhan terhadap dirinya terbukti palsu," Mark mengunggah pada Selasa malam.
Chris ditangkap jam 1 siang setelah polisi seharian berada di rumah mantan kekasih Rihanna itu di Tarzana, California.
Polisi tiba di rumah Chris pada Selasa dini hari setelah mendapat surat perintah penggeledahan dari laporan yang diajukan oleh mantan ratu kecantikan Baylee Curran, yang menuduh Chris menodongkan pistol ke arahnya saat pesta kebun pada Senin malam.