"Mereka blg ga bisa ttp harus pake surat polisi untuk dapet E KTP. Pertanyaannya: Apakah KTP print saya ini tidak berlaku? @DKIJakarta
"Kennapa KTP print saya ini tidak dianggap bisa untuk saya buat E-KTP, padahal waktu itu mereka yang tidak mampu membuatkan saya karena blangko kosong.
"Karena E KTP bapak hilang waktu 3 tahun lalu, jadi harus ada surat pengantar polisi u/ buat E KTP". Trus yang gw pegang ini bukan KTP dong ? @DKIJakarta
"Gue curiga ini cuma print-print-an photoshop dari Kelurahan doang berbentuk KTP seakan-akan asli, soalnya mereka sekarang tidak mau terima. @DKIJakarta