Suara.com - Polres Jakarta Selatan langsung menggeledah rumah Aa Gatot setelah guru spritual sejumlah selebritas itu ditangkap di Lombok terkait kasus narkoba. Selain sabu dan ekstasi, dalam penggeledahan itu, polisi menemukan senjata api (senpi) jenis Glock 26 dan Walther berikut amunisinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono memastikan senjata api milik Gatot ilegal. Hal ini sudah dikonfirmasi kepada Dit Intel Polda Metro Jaya.
"Untuk senpi yang di bawah kekuasaan bersangkutan yang berada di kediamannya, di kamarnya tidak terdaftar," kata Awi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Menurut Awi, ancaman kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut Awi mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirim beberapa penyidik Polres Mataram untuk menemui Gatot terkait penemuan ini. Penyidik akan mengintrogasi Gatot dari mana mendapatkan senjata api tersebut.
"Kita akan kembangkan yang bersangkutan dapat senjata api, amunisi dari mana," ujarnya.
Selain narkoba dan senjata api, polisi juga menemukan satu ekor Harimau Sumatera dan satu ekor burung Elang Jawa di rumah Gatot. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasil Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.