Suara.com - Polres Jakarta Selatan meralat hasil temuan barang bukti di rumah kediaman Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot di kawasan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang digeledah pada Senin (29/8/2016) dini hari lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa satu klip kristal putih seberat 9,7 gram bukan sabu.
"Dari kasus tersebut setelah dilakukan uji lab, untuk beberapa barbuk dinyatakan positif, 1 plastik transparan diselotip hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Hasil temuan lainnya, yakni 2 kapsul dan 3 tablet berwarna coklat positif mengandung zat adiktif jenis ekstasi.
"Dan ada 4 buah alat hisap positif mengandung sabu," ucapnya.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Mataram. Sebab, Gatot ditangkap di Lombok dan kini sudah dtetapkan sebagai tersangka.
"Kami di sini hanya membantu," ujar Awi.
Aa Gatot dan lima orang lainnya diamankan setelah digerebek di dalam kamar sebuah hotel di Lombok pada 28 Agustus lalu. Penyanyi Reza Artamevia yang juga ada di dalam kamar ikut diamankan karena positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Beberapa jam setelah penggerebekan, Polres Mataram langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan agar segera menggeledah rumah Gatot di Jakarta.