Aa Gatot dan Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Tak Mau Pilih Kasih

Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:32 WIB
Aa Gatot dan Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Tak Mau Pilih Kasih
Reza Artamevia. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan mempercepat proses pengumpulan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti.

"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3 x 24 jam dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2016).

Boy menambahkan dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu Gatot, Dewi (istri Gatot), Reza Armavia, YY, RN, DN, BN, dan SP, enam di antaranya positif mengonsumsi amfetamin.

Mengenai adanya artis nasional di deretan orang yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak akan membeda-bedakan profesi para penyalahgunaan narkoba.

Jika Gatot terbukti melakukan tindakan pidana, dia akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.

Untuk kepemilikan senjata api, polisi masih terus mengumpulkan informasi. Boy mengatakan, dari info yang didapatkannya, senjata api tersebut memang milik Gatot.

"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.

Saat ini Gatot Brajamusti bersama pelaku lainnya masih ditempatkan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Mataram.

Tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk ke delapan pelaku yang diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI