Suara.com - Setelah menyita dua koleksi langka milik Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti dan menyerahkannya ke Konservasi Sumber Daya Alam bagian DKI Jakarta, Senin (29/8/2016), anggota Polda Metro Jaya akan mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan Gatot yang sekarang masih berada di Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Kami akan mengirim pemeriksa ke Mataram, Lombok, karena yang bersangkutan dalam pemeriksaan kasus narkotik ada di Lombok," kata Kasubdit Sumdaling Ditkrimsus AKBP Sutarmo di Polda Metro Jaya.
Dua koleksi Sutarmo merupakan barang yang dilindungi oleh undang-undang. Koleksi tersebut disita dari rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau 10, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Ada saja, orang berusaha bisnis dan ini hanya koleksi untuk dipelihara, asal usul tidak tahu pasti dibeli darimana dan termasuk hewan langka dan dilindungi. Kalau berdasarkan penelitian macan Sumatera tidak sampai 100 populasi dan elang Jawa tergolong langka," kata Polisi Kehutanan Penyelia Balai Konservasi Sumber Daya Alam bagian DKI Jakarta Teguh Prayitno di Polda Metro Jaya.
Sutarmo berharap kasus ini terus ditelusuri dan bila terbukti ada pelanggaran hukum, diberikan tindakan tegas agar masyarakat jera.
"Dengan ada proses hukum ada efek jera untuk masyarakat umum yang menjual,melihara dilarang undang-undang dengan acaman berat lima tahun penjara, diharapkan bagi yang memiliki hewan langka untuk dikembalikan ke habitatnya atau diberikan ke polisi," ujar Sutarmo
Rumah Gatot digeledah setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Polres Mataram.
Gatot sekarang mendekam di tahanan Polres Mataram setelah ditangkap polisi bersama istri, Dewi Aminah, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016). [Erlangga Bregas Prakoso]