Aa Gatot Ternyata Koleksi Elang dan Macan, Hukuman Tambah Berat

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2016 | 20:35 WIB
Aa Gatot Ternyata Koleksi Elang dan Macan, Hukuman Tambah Berat
Koleksi langka Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti [suara.com/Erlangga Bregas Prakoso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menyerahkan dua koleksi langka milik Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti ke Konservasi Sumber Daya Alam bagian DKI Jakarta, Senin (29/8/2016). Dua koleksi Gatot yaitu burung elang brontok (Jawa) hidup dan macan Sumatera yang sudah dikeringkan.

Dua koleksi tersebut disita dari rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau 10, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Gatot sendiri sekarang mendekam di tahanan setelah ditangkap polisi bersama istri, Dewi Aminah, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016).

"Didapati di rumah tersangka terdapat hewan dilindungi berupa burung elang brontok dan satu ekor macan Sumatera yang dikeringkan, hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tidak ada izin, karena jenis hewan yang dilarang tidak ada istilah izin," kata Kasubdit Sumdaling Ditkrimsus AKBP Sutarmo.

Elang langka tersebut diserahkan ke konservasi agar dirawat karena saat ini stres.

"Karena kondisi elang belum mau makan secepatnya butuh diperiksa. Dibawa ke kantor PPS Tegal Alur pusat penampungan satwa, ada tempat khusus untuk perawatan," kata Polisi Kehutanan Penyelia Balai Konservasi Sumber Daya Alam bagian DKI Jakarta Teguh Prayitno.

Atas kasus kepemilikan hewan langkah, Gatot dikenakan Pasal 21 dan 23 UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ketentuan pidana Pasal 40 ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, ditambah lagi pasal tentang kasus narkoba. (Erlangga Bregas Prakoso)

REKOMENDASI

TERKINI