Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kombes Vivick Tjangkung mengatakan bahwa satu klip kristal putih seberat 9,7 gram yang diamankan dari rumah Gatot Bradjamusti (Aa Gatot) di Jalan Niaga Hijau X No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, ternyata bukan sabu.
"Barang bukti yang diduga 1 klip kristal warna putih, kasat mata terlihat seperti sabu, tadi pagi dicek lab sementara hasilnya negatif," kata Vivick saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Namun, perempuan kelahiran Ende, Flores, tanggal 15 Maret 1971 itu belum bisa memastikan nama bubuk kristal putih itu.
"Kita tidak bisa duga-duga. Tapi barang itu negatif amfetamin, jadi tidak masuk unsur pidana narkotika," lanjutnya.
Dalam penggerebekan itu juga didapat dua tablet berwarna biru, 3 pil obat. Namun, sampai saat ini barang tersebut belum dipastikan masuk ke dalam unsur narkoba atau tidak. Barang bukti lainnya yand diamankan di antaranya senjata api dan 500 peluru.
"Saya tidak bisa menduga ekstasi atau apa, karena belum ada hasik lab," lanjutnya.
Gatot bersama istrinya, Dewi Aminah, ditangkap tim gabungan Satgasus Merah Putih yang diisi personel dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat di kamar 1100 hotel Golden Tulip, Jalan Sudirman No.4, Selaparan, Kota Mataram, NTB, pada Minggu malam (28/8) pukul 23.00 WITA.
Polisi menangkap Gatot berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan pesta narkoba. Ironisnya, Gatot ditangkap setelah terpilih sebagai Ketua Parfi untuk periode kedua.