3 Kali Ditangkap, Hukuman Apa yang Pas untuk Imam S Arifin?

Minggu, 28 Agustus 2016 | 14:41 WIB
3 Kali Ditangkap, Hukuman Apa yang Pas untuk Imam S Arifin?
Tersangka kasus sabu, Imam S Arifin (baju tahanan warna hijau) saat dirilis oleh Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016). [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polres Jakarta Barat menetapkan Imam S Arifin sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sabu seberat 0.36 gram, bong, cangklong dan juga timbangan elektronik.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Langie mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut berusia 56 tahun itu ada peluang masuk ke rumah rehabilitasi.

"Tentunya gimana nanti masukannya apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum," ujar Roycke saat merilis Imam di hadapan media di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Namun, mengingat ini bukan kasus narkoba pertama buat Imam, ada kemungkinan juga dia mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelum-sebelumnya.

"Bisa (lebih berat). Itu kan keputusan hakim nanti sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Sementara ini, Imam disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Imam diancam pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun. Imam juga terancam denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sebelumnya, Imam pernah ditangkap polisi dengan kasus sama pada tahun 2008 dan tahun 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI