Kombes Pol Roycke Langie, Kapolres Jakarta Barat telah membenarkan penyanyi dangdut senior Imam S Arifin atau ISA telah ditangkap. Saat ditangkap, ujar Roycke, ISA sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
"Lagi make, karena kami melakukan tes urin, hasilnya positif. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang make," kata Roycke saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Dari penangkapan pelantun Jangan Tinggalkan Aku itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 0,36 gram dan bong alat hisap yang terbuat dari botol dot bayi.
Penyanyi 56 tahun itu dikenakan asal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 th 2009 tentang narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu dangdut itu diancam pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Imam ditangkap di kamar No. 3 lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ini bukan pertama kalinya Imam ditangkap polisi. Sebelumnya dia pernah ditangkap di Sawah Besar pada 2010 dan juga Medan, Sumatera Utara, pada 2008.