Menurut dia, sikap SID yang menolak reklamasi dianggap sebagai sebuah ekspresi lumrah. Sebagai warga negara mereka berhak menyampaikan pendapatnya di depan publik.
"Apa yang dilakukan SID sah-sah saja. Itu hak warga negara menyampaikan pendapatnya dan eksepresinya," cetus Anang.