Suara.com - Pemerintah mewacanakan membatasi kalangan artis untuk mengikuti pemilu legislatif 2019. Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi UU tentang Pemilu.
Sejumlah artis yang kini sudah duduk di DPR mendukung wacana tersebut demi meningkatkan kinerja Parlemen.
Di antaranya, anggota Fraksi PKB Krisna Mukti. Krisna menekankan pentingnya pengalaman politik. Itu sebabnya, menurutnya calon anggota legislatif dari kalangan artis perlu menjadi kader partai selama satu tahun.
Selama satu tahun masa pengkaderan, kata dia, mereka akan mendapatkan banyak pengalaman sehingga punya kapasitas dan kapabilitas sebagai wakil rakyat.
"Menurut pengalaman saya waktu terpilih jadi caleg tahun 2014, agak kewalahan juga untuk berbagi perhatian dan fokus antara kampanye plus menimba ilmu politik," kata Krisna.
Krisna menekankan hal ini bukan dimaksudkan untuk diskriminasi, tetapi demi kebaikan bersama.
"Jadi menurut saya memang sebaiknya siapapun warga Indonesia, tidak hanya artis, yang ingin jadi caleg harus jadi kader partai politik dulu. Jadi intinya bukan diskriminasi terhadap artis yang ingin nyaleg," kata Krisna.
Ide tersebut mengemuka karena sebagian artis yang menjadi anggota dewan dianggap kurang menjalankan fungsi legislatif.
Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan seorang calon anggota legislatif harus menjadi kader partai politik minimal satu tahun dan memiliki kartu tanda anggota.
Menurut Dani anggota legislatif dari kalangan artis lebih sibuk dengan pekerjaan keartisannya ketimbang sebagai wakil rakyat.