Tak Lunasi Cincin Tunangan, Cita Citata Akan Pidanakan Amri

Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:21 WIB
Tak Lunasi Cincin Tunangan, Cita Citata Akan Pidanakan Amri
Cita Citata dan Amrullah Amri Tuasikal. [Instagram @amrituasikal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Cita Citata akan membawa ke ranah pidana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kekasihnya, Amrullah Amri Tuasikal atau Amri.

Amri merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Namun, sebelum membawa ke ranah pidana, Cita membuka peluang menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Hampir tiga bulan klien kami merasa dirugikan oleh Saudara Amri. Cita maunya menyelesaikan musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak bisa, kita akan ke MKD. Kalau tidak ditemukan jalan keluar, akan kita tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," kata kuasa hukum Cita Citata, Sandy Arifin, di DPR, Selasa (2/8/2016).

Hari ini, Cita Citata melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atas kasus penipuan yang dilakukakan Amri. 

Cita bercerita, penipuan ini berawal ketika Amri dan Cita sudah bersepakat memesan cincin tunangan di salah satu mal di Jakarta. Menurut Amri, kata Cita, cincin seharga Rp450 juta itu sudah dibayar. Namun, ternyata cincin itu belum dilunasi Amri. Pihak toko pun menagih ke Cita.

"Aku sama Amri datang ke Mal, dia bilang akan belikan cincin tunangan. Kita bikin modelnya seperti apa, nah akhirnya oke. Pihak toko minta kontak Amri. Dia kontak-kontakan sama Amri. Dia juga bilang sudah dibayar. Tapi saya dihubungi pihak toko katanya belum dibayar," kata pelantun lagu Sakitnya Tuh di Sini itu.

Dia berharap, laporannya ke MKD ini bisa diusut tuntas. Sebab, dia menduga ada korban lain dari penipuan yang dilakukan oleh Amri.

"Supaya tidak ada korban selanjutnya. Ada banyak yang lapor ke Cita, tapi belum ada yang berani melaporkan (ke MKD atau ke Polisi)," kata dia.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, konsultasi Cita ini akan diproses lebih lanjut.‎ Dia mengatakan belum mengetahui materi dalam pelaporan ini.

"Materinya belum masuk. Kita akan lihat dulu apa laporannya. Tapi kalau ada unsur penipuan laporkan saja secara pidana," ‎tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI