Suara.com - Tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba, Restu Sinaga sampai sekarang belum jelas kapan dibawa ke meja hijau. Padahal kasus tersebut sudah berjalan hampir dua bulan, namun belum juga disidangkan.
"Berkas sih sudah lengkap berkasnya. Tinggal nunggu P21-nya aja," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tanjung saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).
Vivick mengungkapkan, berkas belum disidangkan karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menetapkan P21 atau dinyatakan lengkap untuk berkar pemeriksaan yang sudah diserahkan polisi.
"Ini tinggal nunggu P21 terus nanti masuk proses tahap 2 (pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan)," ucap Vivick.
Vivick berharap Kejaksaan sudah menetapkan P21 di minggu ini. Sementara, lanjut dia, terkait proses rehabilitasi sejauh ini masih berjalan lancar.
"Semoga turun minggu ini P21nya, nah abis itu Restu kita ambil dan serahkan ke Kejaksaan," katanya.
Bintang film Cinta Silver dan Missing itu ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan atas kasus penggunaan narkoba jenis kokain pada Kamis pagi, 2 Juni 2016.
Barang bukti empat bungkus kokain yang habis dikonsumsi juga ditemukan. Selain itu terdapat ganja seberat 10,75 gram yang berada di kantong warna biru. Ditemukan juga 17 butir psikotropika jenis dumolid dan 27 butir happy five.
Restu membeli narkoba itu dari temannya satu pekan sebelumnya, namun belum dipakai oleh dia.