Suara.com - Penyanyi rap Iggy Azalea tersandung kasus pajak. Seperti dilansir laman News, rapper asal Australia ini memiliki tunggakan pajak negara sekitar 269,980 dolar AS atau setara Rp3,5 miliar lebih.
Hal ini setelah sebelumnya dia dituding menunggak pajak sebesar 391,056 dolar AS di tahun 2014, tahun yang sama saat dia merilis album The New Classic.
Jika diakumulasikan, utang pajak Iggy mencapai 666,000 dolar. Angka ini cukup mengejutkan karena sebelumnya The Huffington Post merilis pemasukan Iggy sebesar 10 juta dolar. (News)