Suara.com - Pengadilan Minnesota menolak 29 klaim dari orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris kekayaan legenda musik Prince senilai 100 juta dolar. Putusan itu dibacakan Hakim Kevin Eide pada Kamis (28/7/2016).
Dilansir dari laman Ace Showbiz, Kevin mengatakan penolakan tersebut karena Prince tak meninggalkan surat wasiat ketika meninggal pada April lalu. Sehingga, klaim dianggap tak punya dasar hukum.
Hakim juga memerintahkan saudara Prince untuk mengambil tes genetik. Hasilnya bakal digunakan untuk mengkonfirmasi status klaim mereka.
Prince meninggal pada 21 April dalam usia 57 tahun. Ia ditemukan tak bernyawa di kompleks studio-rumah miliknya, Paisley Park, di sebuah daerah pinggiran di Minneapolis.
Sejak kematiannya, banyak orang yang mengaku berhak mendapat warisan Prince.