Usai Diperiksa, Ipul Ucap Wassalamualaikum Sambil Ngacir ke Mobil

Kamis, 21 Juli 2016 | 16:56 WIB
Usai Diperiksa, Ipul Ucap Wassalamualaikum Sambil Ngacir ke Mobil
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pedangdut yang kini masuk penjara karena kasus pencabulan terhadap bocah lelaki, Saipul Jamil, meminta doa dari masyarakat agar masalah yang merundungnya cepat selesai. Seperti diketahui, setelah masuk penjara, dia diduga terlibat kasus suap untuk meringankan vonisnya.

"Pokoknya minta doanya saja, semoga kasus ini bisa selesai dengan baik, saya bisa bebas, abang saya bisa bebas, semuanya bisa bebas," kata Saipul usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Hari ini, Saipul Jamil diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rohadi dalam kasus dugaan suap. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketika ditanya mengenai uang yang dipakai kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, untuk menyuap Rohadi, dia enggan berkomentar. Saipul diam sambil tersenyum, lalu berjalan untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

"Yah, wassalamualaikum," kata Saipul.

Hari ini merupakan pemeriksaan yang ketigakalinya kepada bekas suami Dewi Perssik.
Dia diduga dimintai keterangan terkait asal uang yang dipakai Samsul untuk menyuap Rohadi.

Sebelumnya, salah satu pengacara Saipul, Tito Hananta Kusum, mengakui uang tersebut berasal dari Saipul. Namun, kata dia, Saipul tidak mengetahui penggunaannya.

"Yang dia tahu, uang tersebut untuk membayar saksi ahli, pengacara, transportasi dan kepentingan selama proses di pengadilan," kata Tito di gedung KPK, Senin (18/7/2016).
Tito membantah kalau kalau disebutkan uang diberikan oleh Saipul untuk menyogok hakim yang menyidangkan kasus Saipul. Dia juga membantah tuduhan Saipul menyuap Rohadi.

"Saipul Jamil bilang bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan hakim. Apalagi dengan panitera R yang bukan mengurus perkaranya," kata Tito.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).

Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI