Gaya Santai Kakak Saipul Jamil Saat akan Ditahan KPK

Jum'at, 17 Juni 2016 | 14:31 WIB
Gaya Santai Kakak Saipul Jamil Saat akan Ditahan KPK
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, jadi tersangka dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Semalam, ketika hendak dibawa ke tahanan, Samsul terlihat santai.

Ketika turun dari ruang pemeriksaan penyidik di lantai 11 gedung KPK, manajer Saipul itu sudah mengenakan rompi orange. Dia tak melepas topi andalannya.
 
Sambil berjalan di ruang lobi, tangan kiri lelaki brewok dimasukkan ke dalam saku celana. Dia tidak langsung keluar lobi. Dia terlebih dahulu mengucapkan salam perpisahan kepada kerabat. Dipeluknya satu persatu.

Baru setelah itu, dia keluar dari ruang lobi menuju mobil tahanan.

Gayanya yang santai mendadak berubah begitu wartawan mencecarnya mengenai apakah benar dia menyuap. Tangan kiri tak lagi masuk ke kantong celana
"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada itu. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul.

Kini, Samsul ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, kemarin, menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasman membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.

"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.

Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
 
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.

Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.

Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI