Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Kasman Sangaji, Kepala Tim Kuasa Hukum Pedangdut, Saipul Jamil sebagai tersangka. Kasman diduga tersangkut kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis(16/6/2016) siang. Karena itu, Kasman pun langsung ditahan oleh KPK di rumah tahanan.
Tetapi sebelum ditahan, Kasman yang mengenakan rompi orange saat keluaar dari Gedung KPK tersebut tampak berbeda dengan para tersangka lainnnya. Biasanya, para tersangka yang baru ditetapkan KPK dan akan segera ditahan memilih untuk mengihindari wartawan, bahkan ada yang lari dan menutup mukanya menuju mobil tahanan. Tetapi, Kasman tidak melalukan hal itu. Dia malah santai dan memilih untuk meladeni pertanyaan wartawan.
Cukup lama dia melayani para wartawan. Tetapi, momen tersebut tidak disia-siakannya. Tidak hanya menjawab, dia pun menggunakannya untuk meminta doa awak media agar dirinya kuat dalam menjalani masa tahanan dan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doakan saya kuat ya teman-teman media," kata Kasman sesaat sebelum menuju mobil tahanan yang sudah lama menunggunya untuk diantar ke rumah tahanan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Pada kesempatan itu juga, Kasman menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang bermula dari perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria dibawah umur tersebut. Dia membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan yang mengatakan bahwa sumber uang suap terhadap Panitera PN Jakut, Rohadi berasal dari uang jual rumah Saipul Jamil.
"Kalau bicara jual rumah dari dulu saya katakan nggak ada jual rumah. nggak ada itu," kata Kasman.
Selain itu dia juga membantah kalau dirinya pernah berkomunikasi dengan pihak PN Jakut untuk menawarkan harga sebuah putusan. Kata Kasman, dirinya tidak mengenal hakim, jaksa, dan Panitera untuk membicarakan uang terkait vonis terhadap kliennya.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang. Dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saiful Jamil di persidangan. Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," kata Kasman.
Seperti diketahui, selain Kasman KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
Ketiga tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin diduga diberikan agar memuluskan keinginan Saipul dapat vonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.