Kasman Sangaji, Pengacara Pedangdut Saipul Jamil yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis ringan kasus pencabuoan remaja dibawah umur mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PN Jakut. Dirinya, menegaskan bahwa kehadiran dalam perkara tersebut betul-betul hanya untuk membela kliennya, Saipul Jamil.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Kasman menambahkan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa saja selama mengurus kasus Mantan Suami Dewi Persik tersebut.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Meski dirinya membantah hal tersebut, namun Kepala Tim Kuasa Hukum Saipul Jami tersebut juga tidak mau mengkambinghitamkan rekannya yang ikut terlibat dalam mengurus perkara tersebut. Untuk diketahui, salah satu rekan Kasman dari tim penasihat hukum Ipul sapaan Saipul Jamil adalah Bertha Natalia.
"Saya tidak pernah tahu(apakah Bertha atau siapa). Karena saya tidak pernah ada konfrontir. Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab saya tidak pernah tahu," kata Kasman.
Untuk diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu(15/6/2016).
Keempat diamankan KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Selasa(14/6/2016)kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.