Tim Satuan Tugas Khusus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu (15/6/2016) kemarin. Ketujuh orang tersebut diciduk dari lokasi berbeda.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di gedung KPK, penyidik hanya menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat orang itu ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah.
Dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka beserta barang bukti uang beraroma suap sebesar Rp250 juta.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di gedung KPK, penyidik hanya menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat orang itu ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah.
Dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka beserta barang bukti uang beraroma suap sebesar Rp250 juta.
Berawal sekitar pukul 10.40 WIB, ketika Tim Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria.
Setelah itu, Tim Satgas bergerak ke Tanjung Priok. Di sana, sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap Syamsul.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria.
Setelah itu, Tim Satgas bergerak ke Tanjung Priok. Di sana, sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap Syamsul.
Dia diciduk usai Tim Satgas mendapatkan informasi dari Rohadi.
Sementara Bertha dan Kasman diciduk saat mereka berada di Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya.
"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," katanya Basaria.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman untuk terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja lelaki di bawah umur yang sedang ditangani PN Jakarta Utara.
Uang Rp250 juta yang diterima Rohadi diduga kuat berasal dari Saipul Jamil.
Kini, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul sebagai orang yang diduga menyerahkan uang suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.