Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengungkapkan duit Rp250 juta yang diserahkan Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berasal dari pedangdut Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Uang tersebut diberikan agar hakim tak memvonis selama tujuh tahun seperti yang dituntut jaksa.
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Basaria dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Syamsul adalah kakak Saipul Jamil dan Bertha merupakan pengacara Saipul.
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Basaria dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Syamsul adalah kakak Saipul Jamil dan Bertha merupakan pengacara Saipul.
Basaria mengungkapkan besaran uang yang disepakati untuk memuluskan upaya menurunkan vonis sebesar Rp500 juta. Belum sempat menerima semua uang, Rohadi keburu terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/6/2016). Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta.
"Dalam lidik yang dilakukan anggota, menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria.
Dalam pengembangan, KPK kembali menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta di mobil Syamsul.
"Dalam lidik yang dilakukan anggota, menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria.
Dalam pengembangan, KPK kembali menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta di mobil Syamsul.
Uang tersebut diduga untuk cadangan pembayaran komitmen fee tadi karena sebelumnya sebenarnya belum ada kata benar-benar sepakat.
Diduga, Saipul meminta hanya dipenjara satu tahun. Menurut informasi, semula uang yang diminta mencapai miliaran rupiah. Namun, karena terus terjadi negosiasi, makin lama makin turun ke angka Rp500juta.
"Informasi sementara memang segitu," kata Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Syamsul, Bertha Natalia, dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul.
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.