Suara.com - Nazaruddin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan, membantah bahwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus kliennya.
"Jadi begini, perlu saya tegaskan juga, paniteranya bukan panitera yang memeriksa Saipul Jamil, saya tegaskan itu bukan dan itu bukan termasuk panitera yang memeriksa perkara Saipul Jamil," kata Nazaruddin di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016).
Lagipula lanjut Nazaruddin, perkara kliennya sudah diputus sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga kata dia, dugaan suap sama sekali tak mendasar.
"Jadi begini untuk perkara Saipul Jamil itu kan sudah selesai dan sudah diputus. Kalau saya melihat ini sudah diputus," katanya.
Tim Satuan Tugas Khusus Penyidik KPK melakukan operas tangkap tangan terhadap tiga orang pada Rabu (15/6/2016) kemarin. ketiga orang itu adalah seorang panitera, pengacara, dan kakak Saipul Jamil yang bernama Syamsul.
Nazaruddin membenarkan Syamsul ikut diciduk KPK. Namun dia belum mendapat informasi langsung dari KPK apa yang membuat Syaipul ikut ditangkap.