Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan NegaraJakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS.
"Menyatakan Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila dengan itu majelis hakim menghukum pidana dengan 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Vonis hakim, ditanggapi dingin Ipul-begitu dia akrab disapa. Dari kursi pesakitan, raut wajahnya datar tanpa ekspresi. Terkait apakah menrima atau menolak putusan hakim, Ipul menyerahkan keputusan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. "Semuanya saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," tegasnya.
Mendengar pernyataan Ipul, hakim lalu bertanya ke tim kuasa hukum.
"Bagaimana, apakah kalian menerima keputusan tersebut?" tanya hakim kepada tim kuasa hukum Saipul Jamil. Ditanya begitu, kuasa hukum Ipul bilang masih pikir-pikir.
"Baik. Jadi keputusan tersebut belum berkekuatan tetap," tandas hakim ketua.