Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Awi Setiyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Restu Sinaga, tersangka kasus narkoba akan direhabilitasi atau tidak.
Menurut Awi, keputusan tersebut ada di tangan hakim. Meskipun, Restu kepada penyidik mengaku cuma sebagai pengguna, bukan bandar narkoba.
"Dan kemarin ada pertanyaan dari rekan-rekan bahwasanya yang bersangkutan ini ditahan atau direhab? Nah sekali lagi bahwasanya semua itu adalah keputusan di sidang pengadilan," kata Awi di kantornya, Rabu (8/7/2016).
Polisi, lanjut Awi, hanya memberikan sangkaan kepada Restu dengan pasal-pasal yang berlaku. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selebihnya, keputusan ada di tangan hakim.
"Masalah perintah hakim nanti dipenjara atau dilakukan rehab kembali ke aturan hakim," katanya.
Restu ditangkap oleh satuan narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2016) lalu. Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 10,75 gram seperti tujuh belas butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, duapuluh enam butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat keseluruhan 7,21 gram.
Dari tangan restu, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik didalam kotak kaleng warna biru.