Suara.com - Conrad Hilton, adik sosialita Paris Hilton dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh pengadilan federal di Los Angeles, Senin 6/6/2016). Hakim mencabut hukuman percobaan Conrad setelah gagal dalam tes narkoba.
Conrad, pewaris hotel mewah itu dinyatakan positif memakai narkoba jenis kokain dan ganja. Sebelumnya, dia juga dinyatakan melanggar hukuman percobaan karena pergi ke California tanpa izin dan tak menjalani tiga program pengobatan.
"Dua bulan adalah rekomendasi yang kami buat di pengadilan," kata jaksa dikutip dari laman Ace Showbiz, Selasa (7/6/2017).
Seorang sumber mengatakan Conrad menangis ketika mendengar putusan hakim. Orang tua Conrad juga ikut hadir di persidangan waktu itu.
Sebelumnya, Conrad selalu meminta kepada hakim agar tetap dijadikan tahanan rumah. Dia memohon ditempatkan di rumah kakeknya di Palm Springs, California, sehingga tak terpengaruh teman-temannya lagi.