Positif Gunakan Kokain, Restu Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juni 2016 | 11:15 WIB
Positif Gunakan Kokain, Restu Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara
RS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Restu Sinaga (RS), terbukti positif menggunakan kokain dalam pemeriksaan tes urin yang dilakukan Polres Jakarta Selatan. Namun ia negatif menggunakan ganja, meski mengakui pernah mengonsumsi daun ganja.

"Bisa jadi belum sempat. Buktinya tes urin kokain keluarnya. Dia bilang untuk stok, kalau dia ingin pakai ya pakai," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat ditemu di Polres Jakarta Selatan, Jumat malam (3/6/2016).

Sedangkan untuk hasil obat penenang, Vivick mengaku belum mendapat hasil. Pasalnya, pemeriksaan obat penenang harus dilakukan oleh dokter. Namun artis berdarah Batak itu mengakui menggunakan obat tersebut untuk membantunya tidur.

"Dia ngakunya pakai karena nggak bisa tidur. Dia ingin tidur," tuturnya.

Seperti diketahui Restu diamankan oleh satuan narkoba Polres Jakarta Selatan. Saat penangkapan bintang film 'Cinta Silver' itu terbukti memiliki barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Selain itu, Restu juga memiliki empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis) dalam kotak kaleng warna putih dan 4 buah sedotan plastik dalam kotak kaleng warna biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI