Suara.com - Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi perlu persiapan matang untuk menangkap artis berinisial RS terkait kasus narkoba. Setidaknya kata dia, polisi lebih dulu melakukan pengintaian selama sebulan.
"Kita lakukan penyelidikan, benar ternyata dan matang. Kalau tidak matang apalagi melakukan penggerebekan di rumah seorang artis ya. Alhamdulillah ternyata A1 akurat dan kita dapatkan barang bukti empat itu," kata Awi di kantornya, Jumat (3/6/2016).
Empat barang yang dimaksud Awi adalah empat jenis narkoba. Barang tersebut antara lain ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, dan 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram.
"Petugas juga mengamankan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan empat sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," ujarnya menjelaskan.
Dalam pemeriksaan, RS yang diduga adalah Restu Sinaga itu mengaku sudah lama memakai narkoba. "Namun berapa lamanya masih kami dalami," ucapnya.
RS ditangkap di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) pagi. Saat dibekuk, tersangka tak dalam keadaan teler.