Madonna Menang Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 03 Juni 2016 | 19:49 WIB
Madonna Menang Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Madonna. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Madonna sudah bisa bernafas lega. Dia baru saja dinyatakan menang atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan VMG Salsoul LLC, sebuah perusahaan yang memegang hak cipta lagu Love Break.

Dikutip dari laman NME, Jumat (3/6/2016), di dalam gugatannya, perusahaan mengklaim lagu Vogue milik Madonna menggunakan sample atau musik digital suara terumpet yang ada di lagu Love Break. Adalah Shep Pettibone yang meracik lagu Love Break.

Namun Hakim Susan Graber dalam putusan bandingnya mengatakan penggunaan sampling selama 0,23 detik terlalu kecil untuk sebuah pelanggaran hak cipta.

"Setelah mendengarkan rekaman audio yang disampaikan para pihak, kami menyimpulkan alasan juri masuk akal bahwa kebanyakan pendengar tidak akan mengenali penggunaan sample tersebut," ujar hakim.

"Itu kesimpulan yang masuk akal. Sampling ini sangat pendek," katanya lagi.

Kasus pelanggaran hak cipta sedang marak terjadi di industri musik Amerika Serikat. Belum lama, Justin Bieber dan Skrillex dianggap melakukan plagiat untuk lagu Sorry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI