Suara.com - Juru Bicara Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menjelaskan kronologis penangkapan artis berinisial RS terkait kasus narkoba. Menurut dia, pencidukan RS merupakan lanjutan dari aduan masyarakat.
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan didapati tersangka DS alias RS sebagai penyalahguna dan dilakukan penangkapan," kata Purwanta melalui siaran pers yang diberikan di kantornya, Jumat (3/6/2016).
RS diamankan saat berada di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis kemarin pukul 07.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan tiga jenis narkoba di lokasi.
"Ganja dengan berat brutto 10,75 gram, Tujuh belas butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, Dua puluh enam butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram," jelasnya.
Selain itu, Rs juga kedapatan memiliki empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih. Ada juga empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.