Suara.com - Seorang pejabat penegak hukum mengungkapkan bahwa hasil tes laboratorium menunjukkan Prince meninggal karena overdosis obat penghilang rasa sakit (painkiller) opioid.
Pejabat yang dekat dengan penyelidikan kematian Prince, berbicara dengan kondisi anonim karena dia tak berwenang berbicara kepada media.
Musisi bernama lengkap Prince Rogers Nelson ditemukan tewas pada usia 57 tahun pada tanggal 21 April 2016. Tubuhnya tak responsif lagi ketika ditemukan di dalam lift di rumahnya di Paisley Park pinggiran Minnesota.
Mantan pemasok obat kepada Prince pernah bilang kepada Daily Mail jika opioid dibalik meninggalnya Prince. Musisi itu bisa menghabiskan 40 ribu dolar AS atau sekitar Rp546 juta selama enam bulan untuk membeli pil Dilaudid dan Fentanyl patch.
Tak lama setelah kematian Prince, obat penghilang rasa sakit yang sangat adiktif, Percocet yang berisi acetaminophen dan oxycodone telah ditemukan dalam sistem tubuhnya.
Ada juga laporan yang mengklaim Prince telah dirawat karena overdosis Percocet hanya enam hari sebelum kematiannya.