Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 Mei 2016.
Respon Jokowi di tengah maraknya pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap anak-anak ini mendapat dukungan besar dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk artis Dewi Sandra (36).
Dewi juga menyentil bangsa Indonesia yang notabene negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia namun marak pemerkosaan terhadap anak.
Bintang film Air Mata Surga ini berharap Perppu tersebut bisa mencegah niat jahat seseorang untuk merampas masa depan anak-anak. Hukuman itu juga di antaranya termasuk pidana mati, pengumumkan identitas pelaku, kebiri dengan cairan kimia hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Masih hangat dengan kasus gadis malang bernama Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, yang diperkosa hingga dibunuh oleh 14 orang di antaranya tujuh orang masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat juga dilakukan oleh pengusaha berusia 60 tahun, Sony Sandra alias Koko. Dia disebut-sebut telah memperkosa 53 anak baru gede (ABG). Sayangnya, pengadilan cuma memberikan vonis 9 tahun.
Selain itu, Dewi juga berharap pemerintah juga bisa memberikan pemberantan sanksi pidana terhadap para koruptor karena jelas bikin bangsa kita jadi miskin.
Berikut wawancara dengan Dewi dalam menanggapi peraturan baru yang sebagian masyarakat menyebutnya sebagai Perppu Kebiri itu:
S. Apa bayangan Dewi saat mendengar maraknya berita kekerasan seksual di Indonesia?
D. Sedih, marah kesel, emosi dan kebetulan di lokasi syuting ada Mba Inggrid Kansil. Dia begitu aktif usahanya untuk membela dan melawan kejahatan-kejahtan yang terjadi. Tapi satu orang tidak bisa melawan